Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengerahkan sebanyak 376 personel pada Operasi Zebra Anoa 2024, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas atau (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman di Bumi Anoa.
Direktur Lalu Lintas (DirLantas) Polda Sultra Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pada operasi tersebut berlangsung selama 14 hari yaitu dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
"Operasi Zebra Anoa 2024 ini melibatkan 376 personel diselenggarakan di 17 Kabupaten atau Kota di wilayah Sulawesi Tenggara," katanya.
Iya menjelaskan bahwa operasi ini dalam rangka cipta kondisi untuk memastikan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas yang kondusif menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih.
Kemudian, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menekan fasilitas laka lantas yang pasti adalah kesadaran partisipasi kolektif masyarakat agar tertib berlalu lintas.
"Oleh karena nya, kegiatan-kegiatan yang kita kedepankan adalah kegiatan yang bersifat persuasif, edukatif, dan humanis dengan diimbangi kegiatan pendekatan hukum menggunakan ETLE statis maupun mobile," ujarnya.
Rio menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih fokus melaksanakan penindakan atau teguran-teguran terhadap pelanggaran yang berakibat fatalitas seperti pengemudi yang terpengaruh dengan minuman keras, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm standar, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan overloading dan overdimensi.
"Jadi, kegiatan penindakan ini sebelumnya kami telah sosialisasi-sosialisasi baik di media cetak, elektronik dan media sosial. Dan kita akan banyak melaksanakan kegiatan dialog, diskusi, dan sosialisasi sehingga betul-betul kesadaran masyarakat ini terbangun dengan baik," ucap Rio.
Adapun 10 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas pengendara pada Operasi Zebra Anoa 2024 yaitu menggunakan handphone (HP) saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor dan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
Kemudian, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, kendaraan overloading dan overdimensi, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo.