Kendari (ANTARA) - Sejak di bukanya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, pasangan Muhammad Jayadin-Deni Germanto mendaftar di hari terakhir yang didampingi empat partai politik pengusung yakni PDIP. PKS, Perindo dan partai Garuda.
Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman usai menerima berkas pendaftaran menjelaskan sejak di bukanya pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati nanti di hari kedua baru ada satu pasangan calon yang mendaftar dan di hari ketiga juga satu calon yang mendaftar.
" Artinya demokrasi di Kolaka akan tetap berlanjut sesuai dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan patut kita syukuri," katanya di hadapan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin-Deni Germanto.
Sebagai penyelenggara di daerah kata Rahman memastikan semua tahapan pilkada berjalan dengan lancar,transparan,adil kesemua bakal calon Bupati yang mendaftar,KPU juga memberikan pemahaman kepada seluruh pasangan calon mengenai hasil putusan MK yang sempat membuat heboh se Indonesia.
Di hadapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan partai pengusung,Rahman juga menjelaskan berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-2024 yang tertuang dalam surat KPU nomor 1692-PL.02.2/SB/05/2024 bahwa Kabupaten/Kota yang DPT sampai 250.000 jiwa itu partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah 10 persen.
"DPT Kolaka pemilu kemarin jumlah suara 170.305 artinya suara sah 141.546 dari DPT yang dikeluarkan dan 10 persennya 14.155 suara inilah yang menjadi syarat parpol untuk mengusung Cabup dan Cawabup," ungkap Rahman yang juga akrab di panggil Om Jack itu.
Sementara kordinator divisi tehnis penyelenggara KPU Kolaka, Israwati mengatakan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Jayadi-Deni Germanto yang diusung oleh partai politik dengan perolehan suara sah pada Pileg lalu yakni PKS dengan suara sah 10.249, PDIP suara sah 23.372, Perindo suara sah 6.92 sehingga total suara sah 40.542.
Dalam pendaftaran bakal calon lanjut dia.pihak KPU melakukan kegiatan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan serta memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon berdasarkan hasil pemeriksaan.
" berdasarkan kelengkapan dan kebenaran dokumen bakal calon maka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Jayadin- Deni Germanto di terima," katanya.
Sebelumnya tanggal 28 Agustus 2024 KPU juga menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Amri Jamaluddin-Husmaluddin yang diusung koalisi partai politik yakni, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, PPP, PKB, Gelora dan PSI dengan prosentase suara sah sebanyak 99.075.