Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penyuluhan hukum tindak pidana terkait pilkada kepada para pemilih pemula dan organisasi masyarakat di Kota Kendari, Sultra.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meminimalkan terjadinya berbagai pelanggaran pada Pilkada 2024.
"Ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum pidana terkait pilkada," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa dalam kegiatan tersebut juga merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dilaksanakan pada 29 Juli 2024 lalu.
"Saya mewakili KPU dan kemudian Pak Kajati dari kejaksaan," ujarnya.
Asril mengakui bahwa Pilkada 2024 ini sangat berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Sebab, pada Pilkada 2020 lalu hanya terdapat tujuh daerah saja yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, namun saat ini pemilihan tersebut akan dilaksanakan di seluruh 17 kabupaten/kota se-Sultra.
"Tentu ini bagaimana kami memastikan bisa berjalan dengan baik," ungkap Asril.
Dia juga berharap dengan kegiatan tersebut dapat melahirkan masukan dan saran positif dari para peserta yang akan diberikan kepada KPU Sultra untuk dijadikan bahan diskusi internal.
"Supaya nanti kita bisa perbaharui intisarinya sebagai bahan renungan dan bahan diskusi kami di KPU," sebutnya.
Asril menjelaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada 2024 tersebut juga untuk memberikan penguatan kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama dapat mengawasi tahapan pilkada.