Denpasar (ANTARA) -
Kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali terjadi pada (31/7) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Pengungkapan tersebut juga, kata Subawa merupakan kerja sana BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai," katanya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
"Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," kata Subawa.
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan narkoba tersebut seberat 201,28 gram netto.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini mendekam di tahanan sementara BNNP Bali dengan ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subawa menjelaskan secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I
"Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional," pungkas Subawa.