Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan 1.873 hektare lahan reforma agraria untuk dibagikan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provisi Kalimantan Timur.
Pemerintah kabupaten, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Senin, telah menerima surat keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN tentang program reforma agraria bagi warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam peta pengelolaan Badan Bank Tanah.
Objek reforma agraria tersebut merupakan bagian dari lahan 4.126 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Pemerintah kabupaten, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Senin, telah menerima surat keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN tentang program reforma agraria bagi warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam peta pengelolaan Badan Bank Tanah.
Objek reforma agraria tersebut merupakan bagian dari lahan 4.126 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Lahan itu berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
"Kami berencana bagikan lahan reforma agraria kepada warga mulai September 2024," ujar Makmur Marbun yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan verifikasi calon subjek atau penerima program reforma agraria tersebut.
Pemerintah kabupaten juga menyarankan kepada warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah di area lahan pengelolaan Badan Bank Tanah untuk melayangkan gugatan ke pengadilan, jika tidak terdaftar sebagai penerima program reforma agraria.
"Setelah penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah kabupaten terbitkan SK penerima serta luas lahan reforma agraria," katanya.
Sesuai regulasi atau peraturan, lanjut dia, warga mendapatkan lahan program reforma agraria maksimal lima hektare untuk satu kepala keluarga (KK).
Kendati warga bersangkutan memilik tanah garapan di lahan pengelolaan Badan Bank Tanah dengan luas 50 hektare, dalam aturan reforma agraria hanya mendapatkan lima hektar, demikian Makmur Marbun.