Jakarta (ANTARA) - Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rahma Julianti mengatakan bahwa UU Cipta Kerja semakin memudahkan pelaku usaha termasuk UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Dalam rapat koordinasi dengan Satgas UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/7), Rahma mengatakan bahwa setelah ada UU Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan. KKPR juga menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.
KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
“Serta setelah UU Cipta Kerja, persetujuan KKPR ini akan terbit dalam 20 hari kerja. Sebelumnya bisa sampai berbulan-bulan,” kata Rahma, dalam keterangan Satgas UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, usaha mikro kecil (UMK) paling banyak menerbitkan KKPR melalui pernyataan mandiri, yakni sekitar 12,4 juta. Rahma menyebut ini menunjukkan bahwa adanya kemudahan birokrasi dalam ruang lingkup perizinan dasar bagi UMKM.
Meski demikian, Rahma mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan revisi terkait kebijakan perizinan berusaha untuk memberikan kebijakan yang mudah sehingga proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik.
Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna, menjelaskan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan KKPR.
Lebih lanjut, Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat, karena dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.
“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut,” ujar Ktut.
Sementara itu, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah satu satu transformasi struktur yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
“Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha, khususnya usaha kecil dan menengah,” kata Arif.
Berita Terkait
Satgas UU Cipta Kerja sosialisasikan kemudahan perizinan berusaha UMKM kepada pelaku Usaha
Jumat, 5 Juli 2024 8:52
Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu Cipta Kerja
Jumat, 30 Desember 2022 13:00
Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Senin, 29 November 2021 11:53
Menko Luhut: Penanganan COVID jadi pertimbangan investor masuk ke Indonesia
Rabu, 14 Juli 2021 11:05
Pemerintah menerbitkan 49 PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja
Minggu, 21 Februari 2021 15:52
Presiden Jokowi optimistis pengusaha dapat insentif dari kebijakan ekonomi
Kamis, 19 November 2020 15:03
Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja
Selasa, 3 November 2020 6:34
Masyarakat dapat mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden
Jumat, 23 Oktober 2020 16:53