Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengingatkan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai momentum mempercepat sertifikasi guru.
"Terbitnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru pada bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya," kata Purnamasidi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata dia, sebagai langkah untuk mengantisipasi penurunan nilai profesi guru sebagai tenaga pendidik dibandingkan dengan profesi lain, hingga potensi terjadinya "krisis guru".
"Jika kondisi ini di biarkan, bukan tidak mungkin di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru'. Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045," ujarnya.
Dia lantas menuturkan bahwa dari data yang diperolehnya terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik dari sebesar 46 persen pada 2019, menjadi 44 persen pada 2023.
Selain itu, lanjut dia, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan selama kurun waktu di atas.
"Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi atau memiliki kompetensi yang baik dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG secara maksimal di akhir masa jabatannya yang kurang dari empat bulan lagi.
Berdasarkan informasi yang ada, tambah dia, jumlah anggaran yang tersedia pada APBN 2024 dapat mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan/atau madrasah.
"Waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1,5 bulan, dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, output-nya benar benar bisa di pertanggungjawaban," paparnya.
Dia berharap PPG dapat dilakukan secara cepat dan masif. Dia pun menegaskan Komisi X DPR RI selaku mitra dari Kemendikbudristek akan mengawasi pelaksanaannya agar dapat mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera.
"UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanahkan paling lambat tahun 2015 semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari 3 juta guru. Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," ujar dia.