
Lapas Kelas IIA Kendari perkuat pengawasan lewat ikrar anti-narkoba dan pungli

Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan warga binaan melaksanakan ikrar untuk memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone, dan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Mukhtar saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa ikrar tersebut dilaksanakan untuk memperkuat komitmen pemberantasan praktik ilegal melalui ikrar bersama seluruh warga binaan.
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan pimpinan mengenai komitmen integritas pegawai pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara.
"Hari ini kami lakukan ikrar, tindak lanjut dari arahan pimpinan, kami sudah harus berkomitmen dengan seluruh warga binaan kami," kata Mukhtar.
Mukhtar menegaskan bagi warga binaan yang terbukti melanggar komitmen tersebut, pihaknya memastikan akan ada pemberian sanksi berat sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.
"Sanksi tegas tersebut dapat berupa pencabutan hak-hak warga binaan hingga pembatalan hak integrasi bagi mereka yang ketahuan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan sebagai langkah pengawasan, Lapas Kendari rutin menggelar razia sebanyak dua kali dalam seminggu, ditambah dengan penggeledahan insidentil jika ditemukan informasi mencurigakan.
"Itu (penggeledahan/razia) sudah rutinitas kita. Setiap minggu dua kali, itu di luar penggeledahan yang sifatnya insidentill," ungkapnya.
Ia berharap dengan pelaksanaan ikrar tersebut bisa menumbuhkan komitmen yang kuat bagi seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kendari untuk bersama-sama menghadirkan wilayah pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan pungli.
Mukhtar juga menyatakan sikap terbuka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya guna memastikan Lapas Kendari tetap bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
