Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan pajak warung makan pada tahun 2023 mencapai Rp280.695.000.
Kepala Bapenda Mubar La Samahu di Laworo, Rabu, mengatakan realisasi pajak warung makan tersebut melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp50 juta.
"Target kita untuk pajak warung makan itu hanya Rp50 juta dan realisasi jauh melebihi target yaitu RpRp280.695.000," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah pajak warung makan yang tinggi itu berkat kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya. Dan pihaknya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada objek pajak yang telah berkontribusi nyata dalam membangun daerah ini.
"Kita sangat mengapresiasi kesadaran wajib pajak. Mudah-mudahan ini terus berkelanjutan sampai kapan pun," harapnya.
Samahu bilang dalam upaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak ini lembaganya akan melakukan pendataan terhadap objek pajak di seluruh Mubar.
Saat ini tambahnya, pihaknya belum memiliki data yang bagus perihal jumlah keseluruhan objek pajak.
"Karena itu dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pendataan dengan sebaik-baiknya supaya pajak warung makan dan pajak dari sektor yang lain juga mengalami peningkatan signifikan," ucapnya.
Ia mengemukakan berkaitan dengan pendataan jumlah objek pajak tersebut pihaknya akan berkonsultasi kepada Pj. Bupati Mubar La Ode Butolo.
"Saya konsultasi dulu sama pak bupati. Apalagi tahun ini untuk pajak warung makan kita pasang target Rp600 juta. Kalau objek pajak sudah terdata dengan baik maka target ini Insya Allah dapat terealisasi," katanya.