Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan surat peringatan kedua pada para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan eks MTQ sebagai tindak lanjut surat peringatan pertama pada 1 dan 2 April lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, di Kendari, Kamis, mengatakan surat peringatan kedua ini diberikan kepada pedagang dengan isi imbauan agar melakukan pembongkaran lapak jualan mereka secara mandiri.
“Surat ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri sehingga barang – barang tersebut masih bisa mereka gunakan kembali untuk berjualan di tempat yang baru,” kata Erlis.
Menurutnya, penertiban ini harus dilakukan sebab kawasan Eks MTQ merupakan ruang terbuka publik berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.
“Jadi, kami akan melakukan pengembalian keindahan Tugu religi Sultra hingga fungsi trotoar sebenarnya yakni untuk pejalan kaki dan berolahraga bukan untuk berdagang,” katanya.
Erlis menyampaikan apabila para pedagang membutuhkan bantuan berupa truk ataupun alat berat untuk pembongkaran maka pihak Pemkot akan membantu memfasilitasi.
Tetapi, lanjutnya, apabila para pedagang masih bersikeras tidak mau melakukan pembongkaran lapak setelah diberikan surat peringatan kedua maka sesuai peraturan, pemerintah diperbolehkan untuk membongkar lapak – lapak tersebut.
“Pada dasarnya, kami pemerintah tidak mau ada gesekan dengan para pedagang jadi kami berharap dengan surat peringatan kedua ini mereka bisa kooperatif dan mau secara sukarela membongkar lapaknya,” ujarnya