Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, di Baubau, Rabu, menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya sebagai upaya bentuk ajakan Polri kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas di daerah itu agar tetap kondusif, seperti yang telah dilakukan oleh anggota Sat Binmas Polres Baubau dengan menggunakan mobil berkeliling Kota Baubau untuk memberikan imbauan Kamtibmas pada bulan suci Ramadhan ini.
"Anggota Sat Binmas Polres Baubau melaksanakan penyuluhan mobile dengan menggunakan mobil Binluh. Kegiatan ini anggota Sat Binmas memperdengarkan imbauan Kamtibmas Kapolres Baubau melalui pengeras suara kepada khalayak masyarakat," ujar Kapolres.
Pada kegiatan mobile tersebut, rute yang dilalui antara lain jalan Pangeran Diponegoro dan jalan Budi Utomo Kelurahan Wangkanapi, jalan Haji Agus Salim dan jalan Bataraguru Kelurahan Btaraguru, jalan Betoambari Kelurahan Wajo, Kelurahan Lamangga dan Kelurahan Tangan pada Kota Baubau.
Imbauan yang disampaikan kepada masyarakat tentang Harkamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M antara lain, agar warga selalu bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Baubau, dan masyarakat kiranya dapat meningkatkan iman dan taqwa dengan memperbanyak ibadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai pelaksanaan ibadah puasa.
Selain itu juga agar senantiasa selalu mengingatkan dan melarang anak-anak, saudaranya serta siapa saja yang didapati membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu jalannya pelaksanaan ibadah.
"Agar warga punya kesadaran dan kewaspadaan pada lingkungan tempat tinggal nya dengan melaksanakan pos Kamling/ronda ditingkat RW dan desa/kelurahan pada malam hari. Kemudian, warga masyarakat juga ketika akan beribadah dengan menggunakan kendaraan bermotor agar tidak menyimpan/memarkir kendaraan nya di halaman terbuka pada saat beribadah di luar rumah," ujarnya.
Selanjutnya imbauan juga agar masyarakat ketika beribadah di luar rumah dengan menggunakan mobil, kiranya tidak meninggalkan barang-barang berharga baik berupa uang, perhiasan dan HP atau dokumen berharga di dalam kendaraan.
"Untuk para orang tua agar senantiasa melarang anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain, serta menimbulkan perjudian, balapan liar melanggar pasal 115 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/denda maksimal 3 juta rupiah," ujarnya.