Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan pemantauan dugaan kecurangan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 melalui Media sosial (Medsos).
Kampanye di media massa ramai digandrungi para calon anggota DPD, DPR RI, DPRD, maupun calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Padahal, merujuk PKPU nomor 15 tahun 2023, saat ini belum memasuki tahap kampanye di ranah media sosial.
"Sampai saat ini kami masih memantau terkait dugaan pelanggaran kampanye di media sosial," kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne di Kendari, Senin.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan kampanye melalui media sosial baru akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Terkait dugaan curi star kampanye di media sosial tidak bisa langsung divonis caleg tertentu melanggar tanpa ada kajian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Sultra itu juga menghimbau ke masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye baik dari calon anggota DPR RI, DPD, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten di Sultra.
"Kami harap masyarakat turut aktif, sehingga jalannya Pemilu tahun ini bisa berjalan dengan adil tanpa ada kecurigaan dan kecurangan," katanya
Dia menambahkan bahwa KPU Sultra telah jauh-jauh hari mewanti-wanti kepada semua calon peserta pemilu agar melakukan kampanye sesuai aturan yang telah digariskan.