Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membutuhkan sebanyak 1.030 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyukseskan pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Kamis mengatakan, di Kota Kendari memiliki total sebanyak 1.030 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, sehingga dibutuhkan pengawas sesuai jumlah tersebut yang nantinya diproyeksikan satu pengawas untuk bertugas di setiap TPS.
“Jadi total TPS yang tersebar se-Kota Kendari tentunya juga kita akan butuh pengawas TPS sebanyak 1.030 orang karena diproyeksikan setiap TPS hanya akan ada satu pengawas,” katanya.
Sahinuddin mengatakan pendaftaran PTPS dilakukan secara terbuka sejak 2 - 6 Januari di setiap sekretariat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang ada pada setiap kantor camat dan nantinya memiliki beberapa tahapan seleksi seperti administrasi dan selanjutnya dilakukan seleksi wawancara.
Dia mengatakan syarat mendaftar sebagai PTPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan syarat pengawas TPS minimal usia 21 tahun dan berijazah minimal SMA sederajat.
“Selain syarat usia dan ijazah bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS harus memastikan dirinya tidak menjadi bagian dari partai politik (parpol) serta tidak boleh ada hubungan perkawinan antarsesama petugas penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat mempunyai animo yang tinggi untuk menjadi PTPS, sebab salah satu kunci suksesnya pemilu adalah dengan menutup celah kecurangan yang mungkin saja terjadi pada saat prosesnya nanti.
“Ayo masyarakat sama-sama kita wujudkan pemilu yang demokratis, adil serta jujur dengan berkontribusi menjadi petugas yang akan berjaga di TPS,” ujarnya.