Kendari (ANTARA) -
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa capaian kinerja dinas tersebut sepanjang 2023, terealisasi sebesar 91,6 persen.
Kepala Dishut Provinsi Sultra Sahid saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan beberapa capaian tersebut, meliputi kegiatan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan pengamanan kawasan hutan, mulai dari ilegal logging hingga kebakaran hutan.
"Untuk capaian kami pada tahun 2023, bisa berjalan sampai 91,6 persen," kata Sahid.
Dia mengemukakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama Dishut Sultra dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH) yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra dan satu UPTD Tahura serta Balai Beni.
"Kami mempunyai 27 UPTD dan setiap UPTD membentuk regu pengendalian kebakaran hutan, dimana petugasnya melakukan pemadam kebakaran hutan jika terjadi bencana itu. Kegiatan mereka dilakukan mulai dari pemantauan sampai setelah kebakaran," ujarnya.
Sahid menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan dan pemadaman yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) bekerja sama dengan TNI-Polri dan BPBD, tercatat sebanyak 374 hektare lahan yang terbakar.
"Program perhutanan sosial adalah salah satu program yang bagus dari pemerintah. Artinya, kalau zaman dulu kita susah masuk kawasan hutan, sekarang ini masyarakat diperbolehkan masuk di kawasan hutan untuk memanfaatkannya, sehingga kehidupannya bisa meningkat dan ekonominya bisa bertambah," katanya.
Namun demikian, lanjut Sahid, untuk mengelola kawasan hutan tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan.
Ia menyampaikan izin tersebut sangat mudah didapatkan dengan membentuk kelompok tani di sekitar kawasan hutan yang diketahui oleh kepala desa atau camat setempat, kemudian melakukan permohonan ke pemerintah pusat melalui Dishut dan melampirkan KTP serta sketsa lokasi yang dimohonkan.
"Kemudian, turun verifikasi dari Kementerian bersama Dinas Kehutanan, selanjutnya keluar izinnya. Setelah keluar izinnya, masyarakat bisa masuk dalam kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan itu, tentunya disesuaikan dengan potensi di sekitar lokasi tersebut. Jadi, bisa berkebun atau buat tambak ikan dan lainnya," ujarnya.
Sahid menambahkan izin penggunaan kawasan hutan selama 35 tahun dan setelah berhasil bisa diperpanjang selama 15 tahun dan seterusnya. Sebab, aturannya tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijual, karena tujuannya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat tersebut.
"Target kami dan Kementerian sekitar 200 ribu hektare, sampai sekarang terealisasi 103 ribu hektare. Melalui penyuluh di lapangan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk Pj Gubernur juga memasang papan informasi di semua daerah, baik daratan maupun kepulauan supaya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.