Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak 14 orang calon anggota legislatif DPR RI terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran 14 caleg itu pertama kali dilaporkan seorang warga dengan mengacu ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setelah melalui proses kajian ketentuan syarat formil dan materiil laporan, Bawaslu Sulawesi Tenggara kemudian mengundang 14 orang caleg terlapor tersebut untuk klarifikasi," kata Iwan Rompo.
Pemeriksaan terhadap 14 orang caleg tersebut dijadwalkan selama dua hari hingga Jumat (15/12) dengan pembagian setiap hari akan diklarifikasi sebanyak tujuh orang.
"Tetapi, dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian, dari yang bersangkutan setiap waktu dan kesempatan ada yang meminta penjadwalan ulang untuk diklarifikasi secara daring. Kemudian ada yang tadi sebagaimana kawan-kawan ketemu memilih untuk mengklarifikasi secara langsung di Bawaslu Provinsi Sulawesi," jelas Iwan Rompo.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan warga, para caleg itu memasang alat peraga kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Makanya kita lagi klarifikasi untuk menemukan duduk persoalan yang sebenarnya antara pelapor dengan keterangan para terlapor sehingga perlu diklasifikasi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan klarifikasi tersebut, Bawaslu Sultra didampingi tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kejaksaan dan kepolisian.
"Setelah diklarifikasi semuanya, nanti Bawaslu akan mengambil sikap, apakah perlu dilakukan klarifikasi tambahan atau keterangan-keterangan ini cukup untuk kemudian dinaikkan ke rapat pleno. Nanti dalam pleno itu kita melihat ini semuanya apa yang dilakukan dalam klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, jika telah terpenuhi syarat formil dan materiilnya, laporan itu akan disampaikan ke tim Gakumdu yang akan membahas secara internal.