Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menerima daftar isian penggunaan anggaran Pemilu tahun 2024 dari KPPN sebesar Rp26 miliar.
Sekretaris KPU Kolaka, Idham Hindardi yang dikonfirmasi usai menerima DIPA mengatakan penerimaan itu sudah termasuk anggaran rutin KPU yang melekat dalam DIPA sebesar Rp26 miliar untuk Kolaka.
Idham juga menjelaskan penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan seluruh kegiatan pemilihan calon anggota legislatif serta pemilihan Presiden yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Anggaran ini digunakan untuk seluruh kegiatan penyelenggara Pemilu termasuk gaji dan operasional makanya besar anggarannya," katanya.
Penyerahan DIPA pemilu melalui KPPN Kolaka kata dia dilakukan secara digital sehingga pihaknya belum melihat besaran anggaran mengenai tahapan Pilcaleg dan Pilpres baik KPU Kolaka maupun KPU Kolaka Utara dan Kolaka Timur.
Saat ini jelas Idham pihaknya sudah mulai membuka pendaftaran penerimaan calon anggota KPPS yang di mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang dan mengajak warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraaan Pemilu.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai calon anggota KPPS," ungkapnya.
Idham juga menjelaskan untuk diketahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaran Pemilu legislatif dan Presiden di Kabupaten Kolaka sebanyak 705 sehingga kebutuhan anggota KPPS secara keseluruhan sangat banyak.