Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto di Kendari, Jumat mengatakan, bahwa penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, Pj gubernur berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya.
"Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, agar segera dikirim untuk dapat segera diproses," harap Andap.
Pada kesempatannya, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra dan para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Terima kasih atas sinergitas yang baik, sebagai mitra kerja yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga hal-hal seperti ini dapat berkelanjutan di dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh di dampingi tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing wakil Ketua I Hery Asiku, Wakil Ketua II Jumarding dan Wakil Ketua III Nursalam Lada, dan dihadiri 27 dari 45 orang anggota DPRD Sultra, serta para pimpinan Forkopimda dan instansi OPD lingkup Pemprov Sultra.