Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kolaka Utara terkait dengan larangan penggunaan stiker pasangan calon di kendaraan pribadi milik ASN.
Pj Bupati Kolaka Utara Yusmin saat dihubungi di Kendari, Rabu, menegaskan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak pada November 2024 mendatang.
"Saya terus menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN di Kolaka Utara," kata Yusmin.
Dia menyebutkan bahwa untuk memperkuat hal itu telah dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor 800.1.6.1/187 Tahun 2024 tentang larangan penggunaan stiker atau simbol pasangan calon bupati pada kendaraan masing-masing ASN, pada 14 Oktober 2024 lalu.
Yusmin mengungkapkan bahwa dalam surat edaran itu juga menekankan beberapa poni, yaitu para ASN diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada, dilarang memasang stiker, simbol, atau penanda pasangan calon pada kendaraan pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto paslon di berbagai media sosial, dan ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Yusmin menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil.
“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kendaraan pribadi ASN yang masuk ke kantor pemerintahan dengan stiker pasangan calon. Ini sama saja dengan mengkampanyekan pasangan calon tertentu, dan itu jelas melanggar aturan netralitas ASN,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup semua tempat di mana ASN bertugas maupun beraktivitas. Ia juga menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN harus lebih bijak, menghindari hal-hal yang dapat mencederai prinsip netralitas.
“ASN adalah simbol netralitas negara, dan kita harus menjaga itu. Saya telah mendengar adanya isu bahwa beberapa ASN terlibat dalam mempromosikan pasangan calon melalui simbol-simbol di kendaraan pribadi mereka. Itu tindakan yang tidak dibenarkan, dan jika terbukti, saya akan mengambil langkah tegas,” jelas Yusmin.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Kolaka Utara dapat menjaga komitmen netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, aman, dan bebas dari intervensi politik praktis.
“Netralitas ASN adalah pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kolaka Utara,” tambahnya.