Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyebutkan bahwa angka penderita gizi buruk atau stunting di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan sebesar 4,5 persen sejak 2022 hingga 2023.
Asmawa di Kendari Rabu, mengatakan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil dari kebijakan yang telah dilakukan secara bersama-sama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari.
"Pemerintah Kota Kendari terkait dengan upaya dan langkah penurunan angka stunting memiliki melaksanakan banyak kebijakan yang konkrit," kata Asmawa.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengukuran secara berkala terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak di bawah usia dua tahun untuk mendapatkan angka riil terkait dengan jumlah stunting di Kota Kendari.
"Dan sudah dilakukan oleh petugas-petugas kita di lapangan. Persoalan jumlah yang diukur itu kemudian mengakibatkan peningkatan jumlah itu memang adalah konsekuensi, karena semakin banyak diukur, kemungkinannya akan semakin banyak yang terindikasi stunting," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini, angka stunting di Kota Kendari berada di bawah angka nasional, yakni sebesar 19,5 persen. Dimana angka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait dengan stunting sebesar 20 persen.
"Stunting di Kota Kendari Tahun 2022 ke 2023 kita mengalami penurunan kurang lebih 4,5 persen dari 24 menjadi 19,5 persen dan ini di bawah angka nasional, angka nasional itu 20 persen, kita dapat di 19,5 persen," katanya.
katanya, lanjut Asmawa, beberapa langkah yang diambil oleh Pemkot Kendari dalam penanganan stunting cukup produktif dan mampu untuk mengatasi permasalahan terkait dengan gizi buruk.
"Artinya langkah-langkah yang kita lakukan selama ini cukup produktif," sebutnya.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia itu juga menyebutkan bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari untuk menangani permasalahan stunting, yang bernama "Anak Asuh" dengan cara mewajibkan para pejabat lingkup Pemkot Kendari untuk mengasuh masing-masing satu dari anak di bawah usia dua tahun, satu ibu yang sedang menyusui, dan satu orang ibu hamil agar diberi sejumlah bantuan asupan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka.
"Dan bahkan di 2023 ini kita mengeluarkan satu kebijakan baru melalui peraturan wali kota, kita mengeluarkan kebijakan namanya keluarga atau anak asuh stunting. anak Asuh stunting ini masing-masing pejabat termasuk pimpinan dan anggota DPRD, termasuk dunia usaha, para pengusaha kita ajak berkolaborasi bersama-sama untuk menangani satu anak di bawah dua tahun, satu ibu hamil, dan satu ibu yang sedang menyusui," ungkapnya.