Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Penjabat Bupati Buton La Ode Mustari dan Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukamto Toding sekaligus meminta dua penjabat bupati tersebut agar menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Tugas penjabat bupati sudah diatur, di antaranya menjalankan roda pemerintahan, memfasilitasi Pemilu 2024 hingga terpilihnya bupati definitif serta menjaga netralitas, khususnya bagi aparatur sipil negara," kata Ali Mazi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah dua penjabat bupati tersebut di aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, di Kendari, Senin.
Asisten Administrasi Setda Provinsi Sultra Sukamto Toding dilantik sebagai Penjabat Bupati Kolaka Utara dan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra La Ode Mustari sebagai Penjabat Bupati Buton berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor:100.2.1.3-3216 atas pemberhentian pejabat lama dan pelantikan penjabat bupati baru tertanggal 18 Agustus 2023.
Gubernur Ali Mazi juga mengingatkan penjabat bupati tersebut agar mematuhi aturan yang melarang, di antaranya tidak diperkenankan melakukan mutasi, membatalkan atau mengeluarkan bentuk perizinan, membuat surat terkait pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda.
"Kecuali ada hal-hal bersifat penting, maka harus ada izin dari Kemendagri melalui tembusan kepada gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atas dua penjabat bupati tersebut sempat mengalami penundaan yang seharusnya sejak 24 Agustus 2023, kata Ali Mazi, sama sekali bukan faktor kesengajaan seorang gubernur, namun karena pada hari tersebut bersamaan dengan agenda dirinya mengikuti rapat teknis dengan Presiden RI di Jakarta terkait penanganan stunting yang tidak bisa diwakili selain gubernur.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh yang mendapat kepercayaan memberi sambutan pada acara pelantikan tersebut, menekankan kepada dua penjabat bupati tersebut agar menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan.
"Saya percaya dua pejabat eselon dua yang diberi amanah sebagai penjabat bupati bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan tidak membuat gerakan-gerakan tambahan di luar wewenang," ujarnya.
Pada pelantikan penjabat bupati tersebut turut hadir pejabat Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton dan Kolaka Utara, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dari dua wilayah kabupaten tersebut.