Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas_ Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penggeledahan secara rutin pada blok hunian narapidana untuk mencegah tindak kejahatan para warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari Andi Fahriadi di Kendari Selasa, mengatakan pihaknya terus melakukan pengetatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keributan di dalam Lapas dan tindak kejahatan lain.
"Terkait dengan penggagalan penyelundupan sabu kemarin itu merupakan salah satu bentuk pengetatan pelaksanaan tugas di Lapas Kendari, Jadi itu sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) yang kita laksanakan," kata Fahriadi.
Ia mengungkapkan pihaknya juga melakukan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan atau narapidana Lapas Kendari oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang dibantu oleh KPLP.
"Itu tetap secara berkala dari teman-teman seksi keamanan dan ketertiban itu sudah terjadwal, cuma waktu pelaksanaannya tidak disampaikan, sifatnya silent (senyap), tapi sudah terjadwal pada hari itu. Jadi dua kali sepekan itu sudah terjadwal," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut berbeda dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh personel Lapas Kendari.
"Kadang juga intervensi pimpinan untuk lakukan penggeledahan melalui sidak," ujarnya.
Fahriadi membeberkan bahwa dalam proses penggeledahan rutin itu biasa ditemukan benda-benda terlarang yang disimpan di dalam blok hunian narapidana seperti benda tajam, piring, dan telepon genggam.
"Seperti benda-benda tajam, kadang juga telepon, yang pertama pasti kita tindak lanjuti, kita periksa, teman-teman Kamtib telusuri, kalau ada hal-hal yang mencurigakan ditindak lanjuti, kalau tidak ada tinggal dibuatkan berita acara untuk dimusnahkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bagi narapidana yang ditemukan memiliki benda terlarang dalam blok hunian itu akan diarahkan agar dilaksanakan sidang bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk dilakukan pencabutan hak-hak dari warga binaan tersebut.
"Kalau ada narapidana ditemukan memiliki barang terlarang maka bisa dikenakan sanksi pencabutan haknya, baik remisi maupun pembebasan bersyarat selama enam bulan dan pasti ditempatkan di blok khusus selama 12 hari," ujarnya.