Kendari (ANTARA) - Karantina Pertanian Kendari memperketat arus lalu lintas komoditas pertanian yang masuk ke Sulawesi Tenggara menyusul penahanan sapi dan kuda yang hendak masuk Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara,dari Pelabuhan Siwa, Sulawesi Selatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Pertanian Kendari Amril melalui keterangan resminya Selasa, mengatakan bahwa pihaknya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Sultra, terutamanya pada hewan kurban sapi dan kambing menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah (H)/2023 Masehi (M).
"Karantina Pertanian Kendari memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina, pemilik dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk melalui Pelabuhan Tobaku tidak dapat menujukan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan yang disaksikan pihak aparat dari Koramil Lasusua," kata Amril.
Ia mengungkapkan bahwa pengetatan pengawasan tersebut juga dilakukan dengan menolak sebanyak 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci dan penahanan dua ekor sapi serta tiga ekor kuda asal Siwa yang hendak masuk ke Sultra melalui Pelabuhan Tobaku tanpa dokumen karantina.
Menurutnya, penahanan terhadap dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk wilayah Sultra guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sultra. Tindakan penahan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalu Lintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba) Babi wilayah Sultra.
"Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sementara pidana yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sapi termasuk dalam golongan hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Pertanian Kendari telah berkoordinasi bersama Instansi terkait.
“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa sebagai tindak lanjut penahanan tersebut sapi dan kuda diamankan di Instalasi Karantina Hewan, Tobaku, pemilik diberikan waktu selama tiga hari untuk memenuhi dokumen dan apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat dipenuhi dokumennya, maka akan dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal.