Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, menyita uang tunai Rp600 juta saat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N. Arifin di Kendari mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PDAM setempat, termasuk ruangan Direktur Utama (Dirut) Tirta Anoa Kendari Damin.
"Kami memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru dan mengamankan serta menyita uang senilai Rp600 juta," katanya.
Dia menyampaikan pihaknya ingin mengejar sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Pengadaan pompa baru PDAM itu dianggarkan sebesar Rp10 miliar dalam bentuk hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Bustanil menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai salah satu proses penyidikan Kejari Kendari untuk mencari bukti-bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan APBD Kota Kendari sebanyak Rp10 miliar.
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, salah satunya ruangan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari Damin.
"Kami juga memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru itu,” katanya.
Dia mengatakan uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa.
“Berkas dan uang tunai kami sita, kemudian sitaan tersebut akan kembali diselidiki untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya Penyidik Kejari Kendari menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa Kendari ke tahap penyidikan pada 28 April 2023.
Penyidik Kejari Kendari memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa di antaranya Dirut PDAM, beberapa karyawan PDAM, dan ASN Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kendari.
Berita Terkait
Tokoh Adat minta Kejari segera ungkap semua kasus korupsi di Raja Ampat
Minggu, 15 Desember 2024 19:10
Hakim PN Medan vonis 19 tahun penjara dua terdakwa kurir sabu-sabu 2 kilogram
Kamis, 12 Desember 2024 22:55
Kejari tetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Perumda Pasar Kota Kendari
Rabu, 4 Desember 2024 12:10
Kejari Kendari musnahkan 4,148 Kg narkotika dan senjata tajam
Senin, 2 Desember 2024 17:09
Kejari terima tiga tersangka dugaan korupsi gedung VIP RSUD Bombana
Jumat, 22 November 2024 0:18
Anggota DPR minta Kejagung tak targetkan kasus ke Kejati dan Kejari sebagai tolok prestasi
Rabu, 13 November 2024 18:45
MUI Konsel imbau warga tenang dalam mengawal guru honorer Supriyani
Jumat, 25 Oktober 2024 12:14
Jaksa dakwa guru honorer Supriyani dengan pasal berlapis
Kamis, 24 Oktober 2024 20:20