Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan ketua salah satu partai politik (parpol) di daerah ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana, masih bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif.
"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata dia saat diwawancarai terkait adanya ketua parpol di Sultra inisial AAA yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan penggelapan dana, di Kendari, Minggu.
Menurut dia, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," ujar dia.
Bahkan, menurut dia, meskipun telah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut masih dapat mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.
"Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," tutur dia.
Dia menerangkan, salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Kemudian, kataNatsir, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.
"Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran," kata Natsir.
Baca juga: Polisi tetapkan ketua parpol di Sulawesi Tenggara sebagai tersangka penggelapan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang ketua dewan pimpinan daerah (DPD) salah satu partai politik di daerah itu berinisial AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.
Kaporlesta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman pada Jumat (19/5) mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari ketua parpol inisial AAA tersebut.
Baca juga: Polresta Kendari ungkap modus penggelapan dana oleh ketua parpol di Sultra