Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari bakal memberikan pendampingan hukum kepada Sekretaris Daerah setempat inisial RT usai ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses pemberian perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Selasa saat menggelar konferensi pers menanggapi dugaan kasus suap yang menjerat Sekda Kendari mengatakan, pihaknya telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah setempat sebagai dukungan bantuan hukum.
"Pemerintah Kota telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari," kata Asmawa.
Meski begitu, Asmawa yang juga sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ini, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Pemerintah Kota menyerahkan proses hukum yang sedang terjadi dan sedang berjalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ucap dia.
Dia juga menambahkan bahwa Forkopimda lingkup Pemerintah Kota Kendari juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi setempat.
Lebih lanjut Asmawa mengatakan meskipun Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses pemberian perizinan gerai Alfamidi/Alfamart, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap normal.
"Penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari," kata Asmawa.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kendari beri pendampingan hukum kasus dugaan suap jerat Sekda