Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan kelas IIB melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Kolaka, Sulawesi Tenggara guna melakukan perjanjian kerja sama perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kolaka,Tutut Jemi Setiawan di Kolaka, Kamis mengatakan pihaknya melakukan pertemuan dengan Kepala dinas catatan sipil dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan perekaman data NIK bagi Napi dan Tahanan yang belum memiliki e-KTP dalam rangka terpenuhinya data pemilih untuk tahun 2024.
"Kerjasama ini akan memudahkan koordinasi antara kedua instansi terkait dengan Pemutakhiran data kependudukan khususnya warga binaan," katanya.
Dengan kerjasama ini kata Jemi akan memudahkan koordinasi, terutama dalam hal kelengkapan administrasi kependudukan bagi warga binaan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Untuk itu lanjut dia akan terus melakukan koordinasi secara intens dengan Disdukcapil setempat untuk melengkapi NIK warga binaan dalam rangka persiapan menjelang Pemilu Tahun 2024.
" Dengan kerjasama ini, warga binaan yang belum memiliki e-KTP dapat segera dilakukan perekaman untuk memperoleh NIK, sehingga mereka mendapatkan hak pilihnya pada pemilu tahun depan”, ungkap Jemi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf mengatakan bahwa tujuan kerjasama tersebut sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan khususnya kepada warga binaan Rutan Kolaka.
“Perjanjian kerjasama ini diharapkan nantinya warga binaan yang belum memiliki NIK dapat segera kami lakukan perekaman, sehingga harapannya ketika mereka telah memperoleh NIK, Warga binaan dapat ikut serta sebagai pemilih pada pemilu Tahun 2024," katanya.
Anas juga memberikan apresiasi atas kunjungan kepala Rutan bersama jajarannya karena biasanya pihak Disdukcapil yang selalu menemui instansi-instansi lain, namun saat ini instansi vertikal yang datang langsung.