Kendari (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan patroli pengawasan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sultra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari Kamis, mengatakan patroli tersebut dilakukan pada 15 dan 16 Februari 2023.
Dia menyebutkan patroli itu dilakukan di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka, Sultra.
“Pada hari rabu tanggal 15 Februari sampai hari Kamis 16 Februari 2023, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka,” katanya, Kamis (16/2).
Polisi berpangkat satu bunga melati itu mengungkapkan bahwa patroli tersebut merupakan bentuk pencegahan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.
Adapun patroli tambang ilegal itu, lanjutnya, dilakukan di seputaran wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Pomalaa, PT Vale Indonesia, PT Putra Mekongga Sejahtera, dan PT Usaha Kolaka.
“Serta PD Usaha Kolaka, PT Akar Mas Internasional, dan di seputaran Koridor IUP di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Dari hasil patroli itu, kata Kompol Ronald Arron Maramis, pihaknya tidak menemukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Semua bersih, tidak ada yang ilegal,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa yang ditemukan hanyalah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan resmi dan memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Beberapa kegiatan pertambangan yang ditemukan pada saat patroli dilakukan oleh perusahaan resmi yang memiliki perizinan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,” bebernya.
Kompol Ronald menuturkan bahwa kegiatan patroli tambang ilegal itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra .
“Untuk mencegah terjadinya kegiatan penambangan ilegal, untuk terciptanya Polda Sultra zero (nol) illegal mining (pertambangan ilegal),” pungkasnya.