Kendari (ANTARA) - Kolaborasi antara Legislatif dan Eksekutif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di awal tahun 2023 telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Dua Perda yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sultra tersebut yakni pertama, Perda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya dan Perda kedua terkait Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan.
Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio di Kendari, Kamis mengatakan, kedua Perda yang dihasilkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kepada daerah, dan juga memperkuat landasan hukum bagi kita untuk mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Sekda Sultra, dua Ranperda ini, merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah dan kebijakan sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Sementara Pemprov bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah.
Kedua Perda yang dihasilkan selain memperkuat landasan hukum dalam mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat di Sultra, juga pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua peraturan daerah tersebut.
"Harapan dalam penetapan Perda ini, dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan," ujar mantan Kadis Dikbud Sultra itu.
Begitu pula dengan Perda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait.
Hadir pada rangkaian rapat paripurna tersenut Ketua DPRD Sultra Abdulrahman Shaleh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, para wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Para Kepala OPD lingkup dan pejabat terkait.