Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia dengan induk organisasi sepak bola dunia FIFA akan membentuk tim transformasi untuk sepak bola Tanah Air menyusul tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (7/10) malam.
Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima oleh Presiden Jokowi sebagai tindak lanjut pembicaraan melalui telepon antara Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino pada Senin (3/10).
Selanjutnya, kata Jokowi, akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan pemerintah Indonesia untuk membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia.
Kemudian, ketiga pihak tersebut juga akan memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.
Selanjutnya, kolaborasi Indonesia, AFC dan FIFA juga akan menyasar sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
Kemudian kolaborasi tiga pihak itu juga akan turut menyoroti jadwal pertandingan agar memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada, serta menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.
Jokowi juga mengatakan Gianni Infantino akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.
"Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah," kata dia.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," imbuh Presiden Jokowi.
Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kerusuhan selepas tuntasnya laga klasik antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia tidak dikenai sanksi FIFA terkait tragedi Kanjuruhan
Masih dirawat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu, menyebutkan jumlah korban luka yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit sebanyak 36 orang.
Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya hari Selasa (4/10), yakni sebanyak 59 orang korban.
“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Dedi.
Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang di ruang HCU, RS Wava Husana sebanyak empat orang.
Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang. Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10) sebanyak 467 orang.
Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.
“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Ini kronologi tragedi Kanjuruhan Malang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dan FIFA akan bentuk tim transformasi sepak bola