Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat sebanyak 2.574 pekerja di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada dua tempat berbeda.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulisnya diterima di Baubau, Rabu menyebutkan seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan Non ASN.
"Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi COVID-19," katanya.
Presiden RI Joko Widodo didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1.919 tenaga kerja di Kota Baubau dan 655 tenaga kerja di wilayah Kabupaten Buton di waktu yang berbeda namun hari yang sama.
Pada penyaluran BSU tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Anggoro mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Anggoro.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Anggoro juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena selain berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan seperti BSU ini, tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera," tutup Anggoro.