Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang melakukan transaksi melalui akun media sosial facebook.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Selasa mengatakan tersangka berinisial FN (31) ditangkap pada Rabu (10/8) di Lorong Pelangi Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki inisial MAS dan mengetahui nomor lelaki MAS melalui facebook," katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 2,12 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus di kemasan makanan ringan yang sementara dipegang dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku diarahkan mengambil narkotika yang ditempel di daerah Kecamatan Wua-wua sesuai arahan dari lelaki yang disebut MAS.
"Tersangka mengaku membeli dan akan menjualnya atau mengedarkan untuk mencari keuntungan. Saat ini penyidik dan tim Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial MAS," kata Hamka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polresta Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.