Kendari (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 di sejumlah sekolah di daerah itu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengawasan untuk memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2022-2023 berjalan sesuai aturan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh proses PPDB tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota untuk persiapan PPDB seluruh jenjang. Kami sedang meminta petunjuk teknis masing–masing dinas untuk kami lihat bagaimana teknis untuk rekrutmen peserta didik baru," tuturnya.
Mastri Susilo mengimbau masyarakat yang menemukan proses PPDB di luar mekanisme agar melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Sultra untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami meminta seluruh masyarakat dan orang tua peserta didik yang sedang mendaftarkan anaknya untuk betul-betul melihat kriteria zonasi, satu di antaranya saat pendaftaran karena dilakukan secara online, dan Ombudsman ketika ada hal di luar ketentuan yang ditetapkan sekolah agar dilaporkan ke Ombudsman Sultra,” katanya.
Dalam pelaksanaan PPDB, kata dia, apabila masyarakat memperoleh temuan agar melaporkan temuan ke Ombudsman Sultra melalui WA pengaduan di 081 1240 3737 maupun langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi tenggara.
"Kita harap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB tahun ini,” harapnya.