Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang di antaranya berisi penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pelarangan mengenai data konsumen yang diatur adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Kemudian, terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.
"Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini," ungkapnya.
Sarjito melanjutkan, beleid juga melarang PUJK menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Begitu pula dengan konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen tersebut.
Kendati begitu, ia menjelaskan berbagai larangan tersebut dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan dan/atau diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tetapi tetap persetujuan konsumen bukan merupakan hasil dari pemaksaan seperti yang sudah dilarang POJK," tegasnya.
Jika terdapat PUJK yang melanggar aturan penyebaran data konsumen tersebut atau melanggar aturan lainnya dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, OJK tak segan memberi sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.