Kendari (ANTARA) - Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan antisipasi dini untuk mencegah masuknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak yang penularannya sangat cepat
"Meski hingga kini penyakit PMK belum ditemukan di wilayah Sultra, petugas karantina juga mulai melakukan antisipasi dini dengan cara melakukan pemeriksaan hewan secara ketat, baik yang masuk maupun ke luar daerah Sultra," ungkap drh. Nichlah Rifqiyah, Subkorsi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Sultra, di Kendari, Kamis.
Nichlah Rifqiyah menjelaskan, saat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas pertanian yang membidangi kesehatan hewan termasuk dokter-dokter hewan di seluruh Sulawesi Tenggara.
"Hewan ternak yang akan keluar daerah Sultra, juga wajib dikarantina selama 14 hari, karena masa inkubasi Penyakit Mulut dan Kuku tersebut selama 14 hari," ujarnya.
Ia menambahkan, meski tingkat kematian hewan ternak yang terserang PMK sangat rendah, namun antisipasi penyebarannya harus dilakukan untuk menghindari penurunan kondisi fisik pada hewan ternak.
"Sejauh ini, PMK tidak menular ke manusia namun jika daging hewan ternak yang terjangkit PMK akan dikonsumsi, maka harus dimasak di atas suhu 70 derajat Celsius," imbuhnya.
Terdapat Beberapa bagian hewan ternak yang juga tidak boleh dikonsumsi apabila positif terinfeksi PMK antara lain bagian kaki hewan, organ dalam atau jeroan, serta bagian mulut seperti bibir dan lidah.