Kuala Lumpur (ANTARA) - Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM) mengutuk pendudukan dan agresi Israel terhadap Palestina yang telah menyaksikan terjadinya pembunuhan seorang jurnalis oleh pasukan Israel.
"Menurut laporan Aljazeera, seorang jurnalis, Shireen Abu Akleh ditembak mati di kepala saat bertugas di Jenin di wilayah Tepi Barat," ujar Presiden Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM), Muhammad Faisal Bin Abdul Aziz di Kuala Lumpur, Rabu.
ABIM menilai tindakan tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi saat itu wartawan yang bersangkutan dikabarkan mengenakan jaket bertuliskan "press" saat menjalankan tugasnya.
"Pembunuhan brutal tersebut mencerminkan arogansi Rezim Zionis dalam melanggar norma dan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949," katanya.
Menurut ketentuan: "Wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dalam arti Pasal 50, ayat 1."
Pasal tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa: “Mereka akan dilindungi menurut Konvensi dan Protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang merugikan status mereka sebagai warga sipil, dan tanpa mengurangi hak koresponden perang yang diakreditasi oleh angkatan bersenjata untuk status yang ditentukan dalam Pasal 4 A 4) Konvensi Ketiga."
"ABIM juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya Israel untuk menutupi kebenaran kekejaman mereka agar tidak terekspos ke dunia," katanya.