Kendari (ANTARA) - Aparat Polres Kolaka Utara menangkap anak laki laki WS (16) di bawah umur atas tuduhan mencuri tabung gas elpiji di salah satu kios warga di desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua.
Kasat Serse Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda melalui saluran telepon dari Lasusua, Selasa malam mengatakan WS (16) adalah rekan dari AR (23) yang lebih dulu ditangkap polisi.
Kedua tersangka disebut spesialis pencuri telepon genggam dan tabung gas elpiji 3 Kg yang sudah meresahkan masyarakat.
Dari pengembangan penyidik terungkap para tersangka sudah beraksi di beberapa tempat dan sudah meresahkan warga.
"Tersangka mengakui sudah beberapa kali menjalankan aksi pencurian tabung elpiji serta barang-barang elektronik karena alasan ekonomi," kata Husni.
Kedua tersangka yang sudah diamankan di sel tahanan diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 8 buah tabung gas 3 Kg yang berhasil dikumpulkan dari beberapa korban dan masih dalam pengembangan.
Modus operandi para tersangka adalah mendatangi beberapa toko atau kios untuk berpura-pura membeli sesuatu kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Di beberapa lokasi pencurian tersangka utama AR dan tersangka kedua WS bersama-sama melakukan aksi pencurian namun bersifat membantu karena masih di bawah umur.
Tersangka dijerat tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.