Kendari (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara memastikan siap menerima aduan soal tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy di Kendari, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk posko layanan aduan THR untuk menerima keluhan para tenaga kerja soal hak para karyawan perusahaan itu ketika memasuki Lebaran.
"Posko layanan aduan THR yang kami bentuk ini siap menerima keluhan dan masukan dari masyarakat, terutama para karyawan perusahaan tentang THR," katanya.
Ia menyebut bahwa perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum memasuki Lebaran.
Dinas Ketenagakerjaan menyediakan posko layanan aduan THR guna memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari perayaan keagamaan," katanya.
Dinas Ketenagakerjaan setempat berjanji terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawan atau pekerjanya.
Pihaknya juga meminta seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara dapat mematuhi serta melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan.