Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mendorong warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas/rutan sadar hukum baik saat menjalani masa pidana ataupun jika telah kembali di tengah masyarakat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum daring berkelanjutan bagi warga binaan di lapas/rutan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan se-Sultra.
"Penyuluhan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus diberikan kepada warga binaan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan agar warga binaan tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh dan taat kepada hukum tanpa paksaan," katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya menggandeng Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan program penyuluhan hukum daring berkelanjutan bagi warga binaan di lapas/rutan, LPKA, LPP se-Sultra secara virtual melibatkan narasumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Nusantara Kendari, Rifai yang diikuti warga binaan pemasyarakatan se-Sultra.
Muslim menyebut, penting penyuluhan tersebut sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku selama menjalani masa tahanan dan pidana di lapas/rutan.
"Penyuluhan hukum ini diarahkan kepada terbentuknya perilaku warga binaan menurut hukum, hasilnya berupa terwujudnya lapas dan rutan sadar hukum," ujar dia.
Menurutnya, untuk mewujudkan lapas dan rutan sadar hukum tentunya harus menjadi tanggung jawab bersama, baik itu warga binaan, petugas pemasyarakatan, pemangku kepentingan internal maupun eksternal serta lingkungan masyarakat.
"Kerjasama yang baik antara pihak-pihak tersebut diharapkan mampu mewujudkan lapas dan rutan sadar hukum ke depannya.
Selain itu, dia berharap melalui kegiatan ini mampu mewujudkan perubahan pola pikir seluruh warga binaan tentang pentingnya kesadaran hukum baik selama di lapas/rutan maupun di lingkungan masyarakat nantinya.