Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram, dan mengamankan enam orang tersangka di Kabupaten Pinrang.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs.Ghiri Prawijaya di sela rangkaian peringatan HUT ke-20 BNN, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Selasa.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata dia, berada di wilayah Kabupaten Pinrang, setelah dilakukan pengembangan awal pada Februari 2022.
Para pelaku berhasil diamankan berjumlah enam orang dan diketahui berprofesi sebagai petani berdomisili di Pinrang masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).
Kabid Berantas BNNP Sulsel Kombes Pol Joni Triharto saat rilis kasus menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi diterima ada transaksi narkoba sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.
Tim gabungan BNNP Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.23 WITA, setelah memastikan ada transaksi, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL serta mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Hasil interogasi, DL 'bernyanyi' barang haram tersebut merupakan milik ZN dan diberi upah Rp3 juta per kilogram. Narkotika diperoleh dari HT.
Ia menambahkan, DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN. Dari hasil interogasi ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW, sebab hanya yang bersangkutan punya akses memesan barang itu.
"Pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW, namun sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan. Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut," ujarnya lagi.
Selain itu, ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kilogram disimpan di kandang atau milik RS. Tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS kemudian menangkapnya dan dilakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak K9 hingga berhasil menemukan barang bukti.
"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pula.
Berita Terkait
Kepala BNN sebut sebanyak 239 kilogram sabu disita dari Makassar Sulsel
Selasa, 30 Agustus 2022 19:38
BNN ungkap kasus peredaran narkotika asal Malaysia
Jumat, 20 September 2024 13:20
BNN ungkap dua WNA asal Latvia dan Swedia terlibat peredaran narkotika jenis hasis di Bali
Rabu, 21 Agustus 2024 12:13
Polda Sulawsi Selatan ungkap peredaran narkoba jalur ekspedisi
Jumat, 28 Oktober 2022 17:03
Polda Sulawesi Tenggara beri penghargaan 39 personel ungkap peredaran narkoba
Selasa, 5 Juli 2022 11:49
Anggota DPR minta Kepala Rutan Kolaka bantu BNNP ungkap peredaran narkoba
Senin, 1 November 2021 12:06
Bea Cukai dan BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia di Kolaka Sultra
Rabu, 27 Oktober 2021 11:24
Polda Sulawesi Selatan ungkap peredaran 35 kg narkoba
Minggu, 29 Agustus 2021 18:30