Kendari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien COVID-19 di rumah sakit daerah setempat sebesar 18 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kendari Rahminingrum dihubungi melalui telepon di Kendari, Kamis, mengatakan menurunnya jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit seiring dengan tren kasus aktif yang saat ini menunjukkan kesembuhan yang signifikan.
"Pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tersisa 54 orang dengan persentase 18 persen dari 306 tempat tidur yang tersedia," katanya.
Dia menyebut rata-rata pasien aktif COVID-19 yang menjalani perawatan isolasi dalam masa penyembuhan di rumah sakit karena mengalami gejala sedang hingga berat.
Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebar di lima rumah sakit di antaranya Rumah Sakit Bahteramas 30 orang, RSUD Kota Kendari 17, RS Ismoyo satu orang, RS Jiwa lima orang, dan RS Hermina satu orang.
"Yang dirawat di rumah sakit itu warga Kota Kendari 15 orang sedangkan 39 orang lainnya warga dari luar Kota Kendari," kata dia.
Dia berharap semua pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit agar segera sembuh dari infeksi COVID-19 agar bisa kembali melakukan aktifitas.
Berdasarkan data Satuan Tugas Kewaspadaan COVID-19 Kendari, total kasus COVID-19 sebanyak 1.826 dengan rincian 1.676 dinyatakan sembuh, 148 kasus aktif dan dua kasus meninggal.
"Dari kasus aktif itu 54 menjalani perawatan di rumah sakit, selebihnya kami arahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing karena tanpa gejala, tetapi masih dalam pantauan kami," ucap dia.
Dinas Kesehatan meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 dan varian baru omicron yang saat ini belum berakhir.
"Bagi yang belum divaksinasi sama sekali atau baru mendapat vaksinasi dosis satu atau dua, kita berharap melengkapi hingga dosis ketiga atau booster," demikian Rahminingrum.*