Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik diterapkan secara bertahap mulai dari Provinsi Bali.
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Ia mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan 'booster' (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Baca juga: Pelaku perjalanan divaksin lengkap tak perlu lampirkan hasil tes
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu, mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Ia juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi.
Berita Terkait
![Menko PMK sebut Satgas COVID-19 otomatis bubar usai status pandemi dicabut](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/06/22/IMG-20230622-WA0022.jpg)
Menko PMK sebut Satgas COVID-19 otomatis bubar usai status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 11:53
![Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/06/21/IMG_20230621_151653.jpg)
Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
Rabu, 21 Juni 2023 16:19
![Presiden sebut penanganan COVID-19 tak lagi gratis bila sudah masuk endemi](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/06/18/20230618-presiden-bara-jp-02.jpg)
Presiden sebut penanganan COVID-19 tak lagi gratis bila sudah masuk endemi
Minggu, 18 Juni 2023 22:00
![Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk ke status endemi COVID-19](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/06/14/IMG_20230614_112554_1.jpg)
Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk ke status endemi COVID-19
Rabu, 14 Juni 2023 12:50
![WHO mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/01/05/Tedros-WHO.jpg)
WHO mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19
Sabtu, 6 Mei 2023 13:15
![Tren mingguan COVID-19 di Indonesia melandai di bawah 500 kasus](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/01/08/capture-2023-01-08-18-39-09.jpg)
Tren mingguan COVID-19 di Indonesia melandai di bawah 500 kasus
Minggu, 8 Januari 2023 21:06
![Penerima vaksinasi COVID-19 booster di Kendari capai 66.900 jiwa](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2022/12/30/vaksinasi-di-RS-Aliyah-III.jpg)
Penerima vaksinasi COVID-19 booster di Kendari capai 66.900 jiwa
Jumat, 30 Desember 2022 19:37
![Pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan penyakit lain mulai 2023](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2022/12/30/Screenshot_20221230_131507_Chrome.jpg)
Pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan penyakit lain mulai 2023
Jumat, 30 Desember 2022 13:51