Kolaka (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Provinsi Sultra melalui Kantor Cabang Kolaka melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada pelaku usaha di 3 (tiga) Kabupaten wilayah Kolaka Raya yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara melalui media daring (online), Kamis.
Kepala BPJAMSOSTEK Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengatakan BPJAMSOSTEK terus melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan untuk menyesuaikan seiring perkembangan zaman dan masa pandemi seperti saat ini.
"Jadi, dengan dikembangkannya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tenaga kerja bisa melakukan klaim JHT tanpa langsung berkunjung ke kantor kami, melakukan antri, dan mengumpulkan dokumen. Dengan aplikasi JMO dana JHT dapat cair dalam hitungan jam, selama pekerja tersebut benar telah non Aktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal 10 juta,” ungkap Bachtiar.
Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengusung tema “BPJS Ketenagakerjaan Kekinian, Lebih Mudah Lebih Dekat” dan menghadirkan 100 pelaku usaha/perusahaan.
"Kegiatan ini dilaksanakan karena dipandang sangat penting dan butuh untuk segera menginformasikan kepada pic perusahaan dan pemilik usaha, hal tersebut bertujuan agar seluruh pelaku usaha yang ada di Kolaka Raya mendapatkan informasi-informasi terbaru seputar program manfaat, dan kemudahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa manfaat program terbaru BPJAMSOSTEK yaitu program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
"Jadi para karyawan yang di PHK dari perusahaan tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkan manfaat uang tunai dari BPJAMSOSTEK Sebesar 45 persen dari gaji selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Adapun manfaat lainnya dalam bentuk pemberian informasi akses pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui kemenaker dan Disnaker setempat," katanya.
Ia mengaku, segala bentuk inovasi yang dilakukan adalah untuk mengakomodir kemudahan peserta dan mitra perusahaan, agar kedepannya semua kecanggihan tekonologi dapat memberikan manfaat sebesar besarnya dalam hal percepatan pelayanan khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
"harapannya, agar pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib dalam melaporkan seluruh jumlah pekerjanya, agar semua dapat merasakan manfaat yang sama dalam hal mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang layak," pungkasnya.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa pentingnya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat pekerja tentang program, manfaat, dan kemudahan- kemudahan dalam layanan BPJAMSOSTEK secara terus menerus dimasa era digitalisasi, diharapkan kemudahan dalam proses klaim lebih mudah dan cepat.
“Manfaat program JKP dan kemudahan penggunaan aplikasi JMO wajib kami sampaikan, agar setiap peserta paham akan perlindungan dan pelayanan paripurna dari BPJAMSOSTEK,” pungkas Minarni.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK Baubau mengajak pekerja di Kepulauan Buton jadi peserta tetap
Jumat, 10 Februari 2023 1:20
BPJamsostek Kota Baubau bayar klaim Rp17,4 miliar selama 2022
Senin, 30 Januari 2023 21:20
Pemkab Konawe Selatan berikan perlindungan Jamsostek aparat desa
Jumat, 27 Januari 2023 18:42
Pemkab Wakatobi beri perlindungan Jamsostek 4.099 pegawai non-ASN
Kamis, 26 Januari 2023 19:44
Pemkot Baubau-BPJAMSOSTEK kerja sama jaminan sosial ketenagakerajaan non-ASN
Senin, 24 Oktober 2022 20:43
BPJamsostek dan Perbarindo Sultra MoU terkait perlindungan ketenagakerjaan
Jumat, 7 Oktober 2022 19:16
BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim kematian perangkat desa di Buton Utara
Rabu, 14 September 2022 16:52
Pemkab Buton Selatan memberi jaminan sosial kepada pegawai non-ASN
Rabu, 24 Agustus 2022 16:23