Jakarta (ANTARA) - Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, Pemerintah meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, salinan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.
Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
"Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, dan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron," ujar Tito menegaskan.
Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Dokter sebut Subvarian XBB mempunyai kekhasan cepat menyebar tapi gejala ringan
Selasa, 1 November 2022 22:08
Jubir sebut subvarian Omicron dominasi 81 persen varian COVID-19 nasional
Rabu, 13 Juli 2022 19:18
Diperkirakan puncak Omicron varian baru BA.4 dan BA.5 maksimum capai 25.000 kasus per hari
Kamis, 16 Juni 2022 14:13
Lapas Kendari lakukan vaksinasi penguat untuk mencegah penyebaran COVID-19
Selasa, 22 Februari 2022 13:53
Kapolri Listyo Sigit minta pengendalian lonjakan COVID-19 dilakukan maksimal
Kamis, 10 Februari 2022 18:32
Temuan Omicron pada rusa New York menimbulkan kekhawatiran varian baru
Rabu, 9 Februari 2022 9:53
Dinkes Kendari belum miliki alat deteksi pasien varian Omicron
Jumat, 4 Februari 2022 9:53
RSUD Kota Kendari rawat enam pasien diduga terinfeksi varian Omicron
Rabu, 2 Februari 2022 23:29