Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.822.592 dari tahun sebelumnya di 2021 sebesar Rp2.768.592.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di Kendari, Kamis mengatakan sudah menandatangani penetapan UMK Kendari untuk diterapkan pada tahun 2022 dan terdapat kenaikan sebesar Rp54 ribu.
"Saya sudah tandatangani kemarin. Alhamdulillah, sedikit ada kenaikan kurang lebih satu persen sekian, kalau nominalnya kurang lebih Rp54 ribu kenaikannya," kata Sulkarnain.
Kenaikan nilai UMK tahun 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama antara para perwakilan tenaga kerja di wilayah Kendari, pengusaha, seluruh pemangku kepentingan dan juga beberapa akademisi yang ikut dilibatkan.
"Keputusan yang diambil melihat reaksi COVID-19 yang belum berakhir. Pertimbangan lain adanya sedikit kenaikan, diharapkan bisa menjaga kondusifitas ekosistem usaha dan investasi di Kota Kendari," ujar Sulkarnain.
Dia berharap kenaikan nilai UMK Kota Kendari bisa memberikan angin segar kepada para pekerja, tetapi sekaligus tidak membebani para pengusaha.
"Ini saya kira adalah jalan tengah, sehingga saya setuju dengan hasil kajiannya, sehingga langsung saya tandatangani," katanya.
Akan dengan penetapan itu, Wali Kota Kendari meminta seluruh pengusaha di daerah setempat untuk kemudian bisa memenuhi kewajiban dari hak-hak karyawannya, termasuk sebaliknya karyawan diharapkan bisa meningkatkan produktivitas kerjanya.
"Harus ada timbal balik karena ketika karyawan produktif, tentu perusahaan juga akan naik performanya, dengan begitu ini akan berdampak pada kenaikan gaji sesuai UMK yang sudah diputuskan," demikian Sulkarnain Kadir.