Kendari (ANTARA) - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan saat ini berkas penyelundupan kayu meranti dari Sulawesi Tenggara yang hendak dibawa ke Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Rabu mengatakan berkas kedua tersangka yakni SM (44) dan AS (36) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Raha.
"Berkasnya sudah diserahkan ke Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri Raha di Muna pada 5 Oktober 2021, setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara lengkap," kata dia.
Dalam perkara ini SM warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 meter kubik dari daerah tersebut yang hendak dibawah ke Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangakn AS warga Jeneponto, Sulawesi Selatan merupakan Kapten Kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam UU tersebut setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. (Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jouncto Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16).
Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” imbuh Dodi.
Berkaitan dengan kasus ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya.
Sampai saat ini KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa kepengadilan oleh penyidik KLHK.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya," kata dia.
Dia menegaskan, para pemodal illegal logging serta ilegal mining harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara.
"Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat dan negara,” kata Rasio.
Kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra, 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia, yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 36 meter kubik tanpa dokumen sah, di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada SM pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS kapten KLM Bunga Setia sebagai tersangka.