Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan remisi umum dalam peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021 kepada 292 narapidana (napi).
Kepala Lapas Baubau La Samsuddin, melalui pesan WhatsApp yang diterima, Selasa, menyebutkan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapat remisi umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI sebanyak 292 Napi.
Dari Jumlah tersebut ada tujuh orang narapidana mendapat remisi khusus (RK-2) atau langsung bebas.
"Dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI sebanyak 292 napi mendapat remisi, meliputi 285 RK- I dan tujuh warga binaan mendapat RK II," kata Samsuddin.
Bagi Napi yang mendapat RK-I besaran pengurangan tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Yang mendapat remisi ini rata-rata narapidanan kasus pidana umum," ujaranya.
Ia menambahkan, penyerahan remisi yang akan berikan secara simbolis oleh Wali Kota Baubau, namun sesuai petunjuk Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI pelaksanaan akan berlangsung secara virtual untuk menghindari laju penularan COVID-19.