Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara berharap siswa dan orang tua untuk mempersiapkan dan memastikan jalur pilihan, baik itu melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, ataupun jalur pindah tugas orang tua, saat pendaftaran Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD, di Kendari, Kamis, menyusul pembukaan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai 21 Juni hingga 3 Juli 2021 melalui link pendaftaran hhtps://ppdb-sultra.cerdas.click.
"PPDB akan dibuka, jadi kami meminta kepada para siswa dan orang tua maupun wali, agar memastikan jalur yang menjadi pilihan anaknya. Jadi jangan salah pilih sebab pilihannya hanya dan harus satu. Hal ini berlaku untuk semua SMA dan SMK yang ada di Provinsi Sultra," terang orang nomor satu di jajaran Dikbud Provinsi Sultra ini.
Ia menyebutkan total sekolah yakni 241 untuk SMAN dan 102 untuk SMKN, sehingga para siswa dapat menentukan pilihan yang tepat sesuai dengan jalur yang ada.
Dia melanjutkan, untuk prosedur PPDB SMA/SMK yakni melalui jalur zonasi yakni penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Sistem zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Bila calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal," jelasnya.
Asrun Lio menerangkan, kuota jalur zonasi dimaksud minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melalui zonasi, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi syarat.
"Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas," ucapnya.
Dalam pelaksanaan PPDB, masih dia, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali karena calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur perpindahan ini maksimal 5 persen dari total daya tampung.
"Terdapat juga jalur prestasi yakni jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dari peringkat nilai rapor maupun prestasi di bidang lomba akademik maupun non akademik.
Kuotanya 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik. Adapun batas usia dalam PPDB ini paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaranan 2021/2022 dan belum menikah," lanjutnya.
Lulusan S3 The Australian National University Canberra menambahakan, dalam penyelenggaraan PPDB 2021/2022 pada prinsipnya Pemprov Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMAN dan SMKN agar berjalan secara objektif, transparan, akutabel, dan tidak diskriminatif.