Pati (ANTARA) - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ekspor ratusan motor dan mobil tanpa surat kendaraan yang sah alias bodong ke Negara Timor Leste.
"Saat ini memang sedang didalami pihak Propam dan untuk sementara memang ada oknum yang diduga terlibat. Karena dokumen kendaraan itu tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian," ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait ekspor ratusan motor dan mobil bodong di Pati, Jumat.
Misalnya, kata dia, Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru, harus dimatikan terlebih dahulu, termasuk kendaraan bekas dimatikan dahulu. Itu pun waktunya harus satu bulan.
"Sehingga STNK dan BPKB dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk dimatikan, termasuk asal usulnya dan sebagainya baru diekspor. Ini ndak ada," ujarnya menegaskan.
Ia menegaskan jika nantinya memang ada anggota yang terbukti main-main dan sudah mengetahui bahwa itu pelanggaran, maka akan disanksi tegas.
Terkait semua kendaraan yang mencapai ratusan unit , pihaknya masih akan mendalami dari para tersangka karena sebelumnya disebutkan diperoleh dari hasil gadai, leasing atau lainnya.
Dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pati, masing-masing memiliki peran karena ada yang mencari kendaraan, menghapuskan dokumen dengan membakar STNK karena belum ada BPKB, dan kemudian dikasih surat keterangan disposal.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kontainer yang berisi ratusan unit kendaraan bisa lolos ke Negara Timor Leste.
Sementara terkait dugaan keterlibatan dari oknum di pelabuhan, polisi masih mendalami karena menyangkut administrasi dan kelalaian.
Tercatat ada 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek yang berhasil diungkap Polres Pati karena tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah yang siap diekspor ke Negara Timor Leste melalui Singapura. Sedangkan gudang tempat penyimpanannya berada di Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku sebesar Rp1 juta untuk setiap unit kendaraan roda dan Rp2 juta untuk setiap unit roda empat.