Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Muslim agar tidak melakukan takbir keliling karena tidak masuk dalam hukum Islam apalagi masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad saat diwawancara via selulernya, Rabu, mengatakan bahwa pelaksanaan takbir secara hukum Islam hanya dilakukan di masjid bukan dilakukan secara konvoi.
"Takbir keliling itu kan hanya acara seremonial saja, takbir keliling itu kan tidak masuk dalam hukum Islam, yang masuk itu kan takbir di masjid, bukan pawai pawai," kata Fesal.
Ia menuturkan hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan takbir keliling juga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bisa terjadinya kecelakaan karena ada aksi saling balap, termasuk mengganggu arus lalulintas.
"Takbir keliling berpotensi anak-anak muda lakukan balapan liar, itu kan mudharatnya sangat besar dan bisa menimbulkan kerumunan, mobilisasi, itu yang dihindarkan," ujar dia.
Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa takbir dapat dilakukan di setiap masjid masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan maksimal 10 persen dari kapasitas sesuai Surat Edaran Menteri Agama.
Bahkan Ia menyampaikan takbir juga dapat dilakukan secara virtual karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan dan bentuk dari penerapan protokol kesehatan.
"Kapasitas takbir di masjid itu 10 persen dari masjid tidak perlu banyak-banyak. Kemudian bisa pakai teleconference, bisa lewat virtual kemudian audio visual. Kan dengar suara saja. itu kan memuji Asma Allah. Kita dengar saja di alat pengeras suara itu sudah cukup," kata Fesal menambahkan.