Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan sebanyak 113 pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) baik produk rusak, kadaluarsa dan tanpa memiliki izin edar setelah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di beberapa sarana distributor maupun ritel, selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin, mengatakan dari 113 pangan TMK 84 item atau 74,34 persen di antaranya produk rusak, 24 item atau 21,24 persen produk kadaluwarsa, dan lima item atau 4,42 item produk tanpa izin edar.
"Total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 adalah sebesar Rp35.186.350," kata Yoseph saat merilis hasil intensifikasi pengawasan pangan di Sultra selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia menyampaikan, dari jumlah sampel pemeriksaan sarana hingga tahap III pada 23 April 2021 sebanyak 12 sarana distributor telah diperiksa dengan hasil 10 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan dan dua sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Kemudian sarana ritel 41 sarana dengan hasil 17 memenuhi ketentuan atau 41,46 persen dan 24 tidak memenuhi ketentuan atau 58,54 persen," jelas dia.
Menurutnya, kesadaran sarana distributor dalam memenuhi ketentuan dalam mengedarkan pangan lebih tinggi daripada di ritel.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengujian 108 sampel bagi pangan buka puasa (takjil) di tujuh lokasi di Kota Kendari dengan hasil semua memenuhi syarat (MS).
"Parameter pengujian takjil meliputi Metanil yellow, Rhodamin B, Borax, dan Formalin. Sampel Takjil yang diuji terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan lain-lain yang disajikan oleh para penjual. Dan kami memastikan bahwa pangan jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan melakukan intensifikasi pengawasan.
"Dengan target diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)," ujar dia.
Meskipun demikian, ia mengimbau kepada konsumen untuk meningkatkan kesadarannya saat membeli produk pangan khususnya di sarana ritel dengan mengutamakan 'Cek Klik' berupa Cek kemasan apakah sobek, berkarat; lalu Cek Label biasakan membaca label.
"Kemudian Izin edar, produk pangan wajib memilki izin edar. Ada tulisan BPOM RI MD/ML ada 12 angka di belakangnya masing-masing; dan K yaitu kedaluwarsa, baca tanggal atau waktu kedaluwarsa sebelum membeli pangan itu," tambah Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau.